Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menunjukkan surat amicus curiae yang ditulis tangan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang ditujukan kepada MK/Tribunnews
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menunjukkan surat amicus curiae yang ditulis tangan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang ditujukan kepada MK/Tribunnews
KOMENTAR

KETUA Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri baru saja melayangkan sepucuk surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Bersamaan dengan surat yang ditulis tangan oleh Megawati, dinyatakan bahwa ia mengajukan diri sebagai ‘amicus curiae’ atau sahabat pengadilan, dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia.

Surat tersebut dibawa langsung oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Djarot Saiful Hidayat ke MK dan diterima oleh perwakilan MK yang nantinya akan diteruskan kepada Ketua MK Suhartoyo.

Hasto menegaskan surat tersebut bukan untuk mengintervensi MK. “Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK. Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” kata Hasto di Gedung MK, Selasa (16/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Dia juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan menghormati independensi dan kedaulatan hakim MK dalam memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024, kelak. Akan tetapi mereka berharap, MK dapat mengambil keputusan dengan hati nurani dan berdasarkan keadilan yang hakiki, supaya Lembaga tersebut tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi.

Lalu, apa itu amicus curiae?

Jika merujuk pada poin utama amicus curiae, yaitu membantu hakim agar adil dan bijaksana dalam memutus perkara, maka hal ini telah diakui dan dipraktikkan dalam sistem hukum di Indonesia. Kewajiban hakim untuk ‘menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukun dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat’, telah ditetapkan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman.

Praktik amicus curiae di Indonesia telah digunakan dalam banyak kasus. Peluang praktik ini dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dapat merujuk pada Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam hal ini, diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

Maka perlu dipahami bahwa kedudukan amicus curiae adalah sebagai pihak yang memiliki kepentingan sebatas untuk memberikan opini atau pendapat hukum. Dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai alat bukti, atau juga sebagai saksi atau saksi ahli.

Pendapat dari amicus curiae ini dapat juga menjadi pertimbangan hakim dalam proses peradilan. Hal ini dilakukan untuk membantu hakim agar dapat adil dan bijaksana dalam memutus sebuah perkara.




Indonesia Raih “Best Tourism Villages 2024" UN Tourism untuk Desa Wisata dengan Sertifikat Berkelanjutan

Sebelumnya

Konten Pornografi Anak Kian Marak, Kementerian PPPA Dorong Perlindungan Anak Korban Eksploitasi Digital

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News